Kemendikbud dan DPR Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan
Tuesday, June 19, 2018
Edit
Berikut ini adalah informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kemendikbud dan DPR Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan untuk Mengatasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat.
Kemendikbud dan DPR Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan |
Berikut ini informasi selengkapnya:
Mendikbud: Sistem Perbukuan untuk Wujudkan Buku Bermutu, Terjangkau dan Merata
Atasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat, Kemendikbud dan DPR Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan
Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan sudah cukup baik. Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada seminar RUU tentang Sistem Perbukuan yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di Hotel Atlet Century, Jakarta (30-3-2017).
"Bangunan dasar dan substansi dari draf RUU Sistem Perbukuan ini cukup memadai dan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat," disampaikan Mendikbud di depan peserta seminar yang dihadiri Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menyampaikan substansi utama yang ingin dicapai melalui RUU Sistem Perbukuan, di antaranya menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia, dan mampu mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, terjangkau/murah dan merata. Serta diharapkan dapat meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku.
Mendikbud: Budaya Membaca dan Literasi Masyarakat Masih Rendah
Mendikbud menyampaikan substansi utama yang ingin dicapai melalui RUU Sistem Perbukuan, di antaranya menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia, dan mampu mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, terjangkau/murah dan merata. Serta diharapkan dapat meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku.
Daya literasi terkait erat dengan keberadaan buku. Sebagai salah satu media pembelajaran, khususnya untuk siswa, buku memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan minat baca siswa.
Buku Panduan Gerakan Literasi Sekolah. Terdiri dari Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah dan Panduan Gerakan Literasi Sekolah di SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Hanya 1 orang dari 1.000 penduduk yang memiliki minat baca (0,001). Penelitian hasil penelitian Perpustakaan Nasional mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia rata-rata membaca sekitar 2-4 jam per hari, di bawah standar UNESCO sekitar 4-6 jam per hari. Masyarakat di negara maju rata-rata meluangkan 6-8 jam per hari untuk membaca. Di sisi lain, terdapat sekitar 30.000 judul buku yang diterbitkan setiap tahun oleh penerbit (Data Ikatan Penerbit Indonesia tahun 2016).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan, Sutan Adil Hendra menyampaikan konsep 3M untuk mewujudkan sistem perbukuan nasional yang baik, yaitu mutu, murah (harga yang terjangkau) dan merata. Mencakup konten, proses, dan produk.
"Konsep 3M ini untuk mendorong peningkatan daya pikat buku yang erat hubungannya dengan daya literasi. Daya pikat itu terdiri atas konten/materi, desain/artistik, dan harga," ujar Sutan.
Sebelumnya, RUU Sistem Perbukuan ini telah melalui uji publik sebanyak tiga kali di kota Medan, Semarang dan Malang.
"RUU ini telah mempertimbangkan keberadaan industri perbukuan dan juga keuangan negara," tutur Kepala Balitbang Totok Suprayitno.
Menteri Muhadjir berharap agar RUU yang nantinya menjadi undang-undang Sistem Perbukuan ini dapat dirumuskan dan ditetapkan dengan hati dan pikiran yang jernih agar niat memperbaiki daya literasi masyarakat dapat membawa kebaikan. Dijadwalkan pada bulan April 2017 mendatang RUU Sistem Perbukuan dapat disahkan melalui sidang paripurna. Masyarakat dapat memberikan aspirasi dan masukan terkait RUU Sistem Perbukuan melalui laman litbang.kemdikbud.go.id/ruubuku. (*)
Jakarta, 30 Maret 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber: Kemdikbud - RI
Demikian yang bisa kami sampaikan ulang informasi dari Kemdikbud mengenai Mendikbud: Sistem Perbukuan untuk Wujudkan Buku Bermutu, Terjangkau dan Merata. Atasi Ketertinggalan Literasi Masyarakat, Kemendikbud dan DPR Dorong Terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan. Semoga bermanfaat.